Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa. Penghapusan aset desa yang dimanatkan dalam Pasal 21 ayat (2), Permendagri Nomor 1 Tahun
Pasal 1. Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan: Desa adalah Desa Tompo Bulu. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Kepala Desa adalah Kepala Desa Tompo Bulu. Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa Tompo Bulu, para Kepala Urusan dan Kepala Dusun.
9. 10. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan aset desa yang berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Aset Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, perlu menetapkan keputusan Kepala Desa tentang
SK Pengelola Aset Desa. Dalam Perbup Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 yang diubah Perbup Nomor 72 Tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan aset desa, bahwa Pengelolaan aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Untuk contoh administrasi Desa, Sekolah, Perkantoran, dan surat menyurat legal lainnya. Silahkan akses dan telusuri lebih lanjut hanya di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com / formatadministrasidesa.com. Demikian ulasan singkat tentang Contoh Surat Berita Acara Serah Terima Barang 2023 [Aplikasi Doc-Excel-PDF]. Semoga ulasan dan contoh
IOHwz.
contoh perdes pengelolaan aset desa word